Persyaratan, alur layanan, batas waktu, dan hak mengajukan keberatan.
Ajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah menerima jawaban atau setelah batas waktu jawaban berakhir. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima. Jika belum terselesaikan, ikuti prosedur sengketa informasi melalui Komisi Informasi yang berwenang.
Formulir keberatan daring menggunakan nomor registrasi permohonan. Untuk permohonan yang belum terdaftar atau informasi berkala yang tidak tersedia, hubungi PPID agar keberatan dicatat melalui saluran lain.
Pelayanan permohonan informasi tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan atau pengiriman, jika diperlukan, ditanggung pemohon dan harus dijelaskan terlebih dahulu. Tarif pendidikan atau layanan kampus merupakan layanan terpisah dari permohonan informasi PPID.