Sampaikan keberatan atas pelayanan informasi kepada Atasan PPID.
Gunakan nomor registrasi permohonan dan email yang sama. Ajukan paling lambat 30 hari kerja setelah menerima jawaban atau setelah batas waktu jawaban berakhir. Atasan PPID memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Untuk permohonan melalui saluran lain atau informasi berkala yang tidak tersedia, hubungi PPID agar keberatan dicatat. Formulir daring ini tidak membatasi hak pengajuan melalui saluran lain.
Penerimaan daring belum tersedia. Gunakan kontak PPID untuk menanyakan layanan langsung atau cara pengiriman lainnya.